ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tashaluh

التصالح#auto-import

Definisi

Perdamaian dalam pembagian harta waris.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian kedua

"Melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris dalam Hukum Islam disebut dengan tashaluh (perdamaian)"

Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan — bagian pembahasan

"maka boleh adanya tashaluh (perdamaian) di antara mereka, sehingga tidak ada halangan jika ada kerelaan dari pihak laki-laki tanpa adanya paksaan."

Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit — jawaban fatwa

"maka dapat diberlakukan hukum tashaluh (perdamaian) atau takharuj"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan — kesimpulan fatwa

"mengisyaratkan akan adanya perdamaian (tashaluh) sehingga harta waris yang sudah digunakan sebagian ahli waris tersebut –jika dikehendaki– dapat direlakan oleh sebagian yang lain"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu