ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan.

Entitas yang Disebut

  • Anas — Perawi hadis larangan saling membenci dan mendengki.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis larangan berbuat mudarat.
  • Ibu AM — Penanya yang merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara.

Istilah Kunci

  • Ashabah Bil-Ghair — Status ahli waris yang mendapat sisa harta bersama saudara lain jenis.
  • Harta Warisan — Harta peninggalan muwaris yang menjadi milik ahli waris setelah dipenuhi hak-hak lain.
  • Tajhiz — Biaya perawatan jenazah yang harus dipenuhi sebelum pembagian waris.
  • Tashaluh — Perdamaian antara ahli waris dengan merelakan sebagian harta.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-12-16-30-Juni-Hukum-Menangguhkan-Pembagian-Harta-Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu