ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hukum Islam — Ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembagian waris.
  • Kalalah (كَلَالَةً) — Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua.
  • Takharuj (تَخَارُج) — Tindakan ahli waris yang secara sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik seluruh atau sebagian.
  • Tashaluh (تَصَالُح) — Perdamaian di antara ahli waris untuk membagi harta di luar ketentuan waris standar.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_35_2014_Bagian Warisan Laki-laki Dua Kali Bagian Perempuan.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu