ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 13 Hukum Pornografi

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Pornografi.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Asma’ binti Abu Bakar.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Orang yang ditegur Rasulullah karena mengenakan pakaian tipis.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Lukman — Ketua PCM Regol Kota Bandung yang mengajukan pertanyaan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan mengeluarkan fatwa mengenai pornografi.
  • Malik — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Padang — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang diminta memberikan sumbangan pemikiran terkait RUU Anti Pornografi.
  • Sumatera Barat — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.

Istilah Kunci

  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagaimana disinggung dalam hadis.
  • Haid (حيض) — Usia yang menjadi batasan kedewasaan seorang perempuan dalam konteks berpakaian.
  • Haram — Status hukum pornografi dan pornoaksi menurut keputusan fatwa.
  • Khalwat — Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Mubah — Hukum pornografi untuk kepentingan pendidikan, medis, dan kegiatan ilmiah.
  • Pornoaksi — Sikap, perilaku, atau gerakan tubuh yang erotis dan sensual.
  • Pornografi — Produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama serta moral.
  • Sakinah (سكينة) — Fungsi institusi keluarga yang perlu dikembalikan untuk masyarakat yang baik.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 13_Hukum Pornografi.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu