ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · location

Padang

#auto-import

Profil

Lokasi Munas Tarjih XXVI Muhammadiyah tahun 2003.

Peran dalam Tarjih

Fatwa Salat Jumat Wanita — bagian jawaban

"di Padang Sumatra Barat pada tahun 2003"

Fatwa 13 Hukum Pornografi — jawaban fatwa

"Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003 di Padang Sumatera Barat"

Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir — bagian jawaban

"Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang Sumatera Barat tahun 2003 yang lalu."

Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat dan Soal Ahmadiyah dan Pornografi — jawaban pertanyaan kedua

"Telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 tahun 2003 di Padang Sumatera Barat"

Fatwa 02 2003 puasa hari arafah — bagian akhir naskah

"Munas Tarjih ke-26 yang akan diselenggarakan di Padang"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Menjual Makanan Berhadiah Uang — bagian awal jawaban

"Keputusan Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah di Padang Sumatera Barat tahun 2003"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit di Dalam Kubur — Bagian pertanyaan

"Saya Pazri dari Padang"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham — bagian pertanyaan

"Syamsul Rijal, Padang."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu