ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Bid’ah (bid’ah) — Perbuatan yang tidak ada landasannya dalam ajaran Islam.
  • Khurafat (khurafat) — Cerita atau kepercayaan yang tidak masuk akal atau tidak ada landasan syar'i.
  • Rukiah (الرُّقَى) — Metode pengobatan yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik.
  • Syirik (أَشْرَكَ) — Tindakan menyekutukan Allah, termasuk menggantungkan nasib pada benda tertentu.
  • Tamimah (تَمِيْمَةً) — Jimat atau penangkal yang dilarang dalam Islam jika diyakini memiliki kesaktian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 25_Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu