ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Berkhalwat (خَلْوَةٌ) — Tindakan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
  • Khitbah (خِطْبَةٌ) — Proses melamar wanita yang akan dinikahi.
  • Muamalah (مُعَامَلَةٌ) — Hubungan kerjasama antarmanusia.
  • Tabzir (تَبْذِيرٌ) — Tindakan berlebihan dalam kegiatan atau seremonial.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_29_2015_Kewajiban dalam Tunangan.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu