ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Niyahah

نِيَاحَة#auto-import

Definisi

Ratapan yang dianggap dilarang dilakukan setelah penguburan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah — poin 12

"para sahabat menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan sesudah mayat dikuburkan, termasuk perbuatan niyahah atau ratapan."

Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah — bagian jawaban

"Persoalan upacara pemberangkatan tidak didapati nash yang melarang atau menganjurkan, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”, artinya diserahkan kepada masyarakat dengan batasan tidak dilakukan berl…"

Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan — bagian akhir naskah

"makan hidangan hidangan yang berasal dari upacara selamatan 3 hari, 7 hari, hal ini termasuk dari nihayah (ratapan)"

Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah — dalil ketiga

"كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ"

Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian — bagian F

"Nabi Muhammad saw. melarang umat Islam meratapi jenazah (niyahah)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 31 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu