ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Fardhu kifayah (فرض كفاية) — Kewajiban yang gugur jika telah dikerjakan sebagian orang.
  • Jahiliyah (الْجَاهِلِيَّةِ) — Perbuatan masa jahiliyah yang masih dilakukan umat nabi.
  • Niyahah (نياحة) — Perbuatan meratapi jenazah yang dicela dalam Islam.
  • Takziah (تعزية) — Kegiatan menyabarkan atau menghibur orang yang tertimpa musibah.
  • Talqin (تلقين) — Secara bahasa berarti pengajaran, namun secara istilah digunakan untuk menuntun orang sakaratul maut.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu