ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB WAQAF

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB WAQAF.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus setelah mati.
  • Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang syarat
  • Ibnu 'Umar — Perawi hadits tentang waqaf tanah Umar di Khaibar.
  • Pekalongan — Tempat diselenggarakannya Munas
  • Sa'ad bin Waqash — Sahabat yang bertanya tentang batas sedekah kepada Nabi.
  • Umar — Sahabat yang mewaqafkan tanahnya di Khaibar atas petunjuk Nabi.
  • UST AMIR — Pemegang naskah yang belum ditanfidz
  • Yahya bin Sa'id — Perawi hadits lain yang serupa dengan hadits Ibnu Umar.

Istilah Kunci

  • Amal jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang pahalanya berkelanjutan seperti sedekah jariyah.
  • Anak shalih (وَلَدٍ صَالِحٍ) — Anak yang mendoakan orang tuanya, salah satu amal yang tidak terputus.
  • Fikih Wakaf Kontemporer — Istilah fikih yang menjadi topik naskah
  • Kanaz (كَنْز) — Harta timbunan yang tidak digunakan untuk jalan Allah dan terkutuk.
  • Kemaslahatan — Prinsip kemaslahatan umum dalam pertimbangan fikih
  • Musholla (مُصَلَّى) — Tempat shalat yang tidak berstatus masjid sehingga dapat dikhususkan.
  • Nadzir (نَاظِر) — Pengelola atau penguasa harta waqaf yang bertanggung jawab atas pengurusannya.
  • Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang terus mengalir pahalanya meskipun pelakunya telah wafat.
  • Waqaf (وَقْف) — Mewaqafkan sebagian harta untuk kebaikan umum dengan niat ikhlas karena Allah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-WAQAF.md

Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu