ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK.

Entitas yang Disebut

  • ‘Umar bin Khaṭṭāb — Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb disebut sebagai pertimbangan dalam memilih definisi al-miskīn.
  • Abū Dāwud — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Rasulullah tentang zakat yang halal bagi orang kaya karena lima alasan.
  • Abū Ḥanīfah — Disebut sebagai ulama yang mendefinisikan al-miskīn sebagai orang yang tidak memiliki kekayaan.
  • Afganistan — Negara asal imigran yang disebut dalam kriteria fakir.
  • Al-Aṣfahānī — Ulama yang memberikan empat pengertian kata al-faqr.
  • al-Māwardī — Disebut sebagai ulama yang menjelaskan definisi amil dan al-gārimīn.
  • Al-Zamakhsyarī — Ahli tafsir yang memahami kata li dan fī dalam QS al-Taubah (9): 60 berbeda dengan Rasyīd Riḍā.
  • Ali bin Abi Thalib — Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa riqāb berarti budak yang mengadakan akad pembebasan diri.
  • BAZNAS — Lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional.
  • Ibnu ‘Abbās — Ibnu ‘Abbās berpendapat bahwa riqāb berarti budak yang dibeli untuk dimerdekakan.
  • Imām al-Syāfi'ī — Ulama yang pandangannya tentang definisi fakir diikuti oleh pedoman ini, yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa karena kebutuhan hidup mencekiknya.
  • Imām Mālik — Imām Mālik sependapat dengan Ibnu ‘Abbās tentang pengertian riqāb sebagai budak yang dibeli untuk dimerdekakan.
  • Indonesia — Negara tujuan imigran yang disebut dalam kriteria fakir.
  • Khalifah 'Umar bin Khaṭṭāb — Khalifah yang menyatakan orang miskin bukan yang tidak memiliki harta, tapi yang penghasilannya tidak mencukupi.
  • LAZ — Lembaga bentukan masyarakat yang membantu BAZNAS.
  • Madinah — Kota tempat sumur Raumah dibeli oleh 'Uṡmān bin 'Affān.
  • Muhammadiyah — Muhammadiyah mendefinisikan sabilillah sebagai jalan untuk mendapatkan rida Allah melalui amal yang diizinkan-Nya.
  • Rasyīd Riḍā — Penafsir pembaharu dari Mesir yang memahami li dan fī berbeda, dan pandangannya diikuti pedoman ini.
  • Suriah — Suriah disebut sebagai contoh lokasi pengungsi konflik politik.
  • Uṡmān bin 'Affān — Sahabat, khalifah, dan menantu Nabi Saw. yang membeli sumur Raumah di Madinah untuk kepentingan umum.
  • Wamena — Wamena disebut sebagai contoh lokasi pengungsi korban konflik sosial.

Istilah Kunci

  • Al 'āmilīn ‘alaihā (اﻟْٰﻌﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ) — Asnaf ketiga mustahik zakat, yaitu pengurus-pengurus zakat.
  • Al Fuqarā’ (اﻟﻔُﻘَرَۤاءِ) — Asnaf pertama mustahik zakat, yaitu orang-orang fakir yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.
  • Al Masākin (اﻟَْٰﺳﻛِﯾْنِ) — Asnaf kedua mustahik zakat, yaitu orang-orang miskin.
  • Al Mu’allafāt Qulūbuhum (اﻟْؤَُﻟﱠﻔَﺔِ ﻗُﻠُوْﺑُﮭُمْ) — Asnaf keempat mustahik zakat, yaitu para mu’allaf yang dibujuk hatinya.
  • Al-gārimīn (اﻟْٰﻐرِﻣِﯾْنَ) — Asnaf keenam mustahik zakat, yaitu orang-orang yang berutang.
  • Al-Miskīn — Istilah untuk orang miskin yang menjadi mustahik zakat.
  • Al-riqāb (اﻟرِّﻗَﺎبِ) — Asnaf kelima mustahik zakat, yaitu untuk memerdekakan budak atau tawanan.
  • Al-Syakhṣiyyah Al-ḥukmiyyah — Istilah fikih untuk badan hukum yang digunakan untuk amil lembaga.
  • Asnaf mustahik (أَصْنَاف مُسْتَحِق) — Delapan kelompok penerima zakat sebagaimana disebut dalam QS al-Taubah (9): 60.
  • Ibn Al Sabīl (اﺑْنِ اﻟﺳﱠﺑِﯾْلِ) — Asnaf kedelapan mustahik zakat, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan.
  • Maṣlaḥah 'āmmah — Konsep kepentingan umum yang menjadi dasar pembagian zakat untuk asnaf tertentu menurut Rasyīd Riḍā.
  • Mukātab (مكاتب) — Mukātab adalah budak yang membuat perjanjian pembebasan diri dengan tuannya.
  • Sabīlillāh (سَبِيلِ اللَّهِ) — Asnaf ketujuh mustahik zakat, yaitu untuk jalan Allah, mencakup kepentingan umum.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-06-BAB-VI-ASNAF-MUSTAHIK.md

Menampilkan 30 dari 65 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu