ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Hari Tasyriq

#auto-import

Definisi

Hari pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Qurban — bagian pertama jawab

"setelah selesai melakukan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)."

Tanya Jawab Agama 5 Zakat — jawaban bagian tentang qurban

"Mengenai siapa yang diperintahkan berqurban pada hari raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik, dapat diketahui dari hadits Abu Hurairah di bawah ini"

Tanya Jawab Agama 7 Bab VII Penjelasan Beberapa Masalah — bagian jawaban tentang perintah qurban

"Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih."

Fatwa 07 2010 Takbir Idul Fitri dan Idul Adha — bagian jawaban

"untuk Idul Adha adalah sesudah salat Subuh pada hari 'Arafah sampai akhir hari Tasyriq."

Fatwa 50 2004 perintah qurban — jawaban pertama

"Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih."

Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul — jawaban butir a

"Seluruh hari tasyriq merupakan hari penyembelihan"

Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul — jawaban poin pertama

"mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq."

Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam — bagian jawaban ketiga

"atau pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah)."

KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH — bagian X.2

"hingga hari Tasyriq menjadi tidak maksimal"

KITAB SHALAT BAGIAN 05 SHALAT IDAIN — butir kedua tuntunan

"sampai akhir hari Tasriq"

KITAB SHIYAM BAGIAN 06 PUASA SUNNAH — larangan puasa hari Tasyriq

"Hari Tasyriq adalah hari makan dan minum"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 99 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu