ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam.

Entitas yang Disebut

  • Arafah — Tempat tujuan ihram haji setelah Mina.
  • Bir Ali — Salah satu mikat makani yang disebut dalam konteks ihram Calhaj.
  • Jeddah — Salah satu mikat makani yang digunakan Calhaj gelombang II.
  • Madinah — Tempat tujuan ziarah dalam rangkaian ibadah haji.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku rujukan Tuntunan Manasik Haji.
  • Makkah — Tempat mikat untuk haji bagi yang sudah melakukan umrah tamattu'.
  • Masjid Nabawi — Tempat ziarah bagi Calhaj di Madinah.
  • Mina — Tempat tujuan ihram haji.
  • Suparmin — Penanya terkait masalah manasik haji.

Istilah Kunci

  • Dam (دم) — Denda bagi Calhaj karena melakukan haji tamattu'.
  • Haji tamattu’ (حج تمتع) — Jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
  • Hari Tasyriq (أيام التشريق) — Waktu untuk menyembelih binatang dam.
  • Mikat makani (ميقات مكاني) — Tempat memulai ihram haji atau umrah.
  • Thawaf ifadah (طواف إفاضة) — Rukun haji yang pelaksanaannya dibahas boleh dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 01-1998_Mikat Makani dan Menyembelih Dam.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu