ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Thawaf ifadah

طواف إفاضة#auto-import

Definisi

Rukun haji yang pelaksanaannya dibahas boleh dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam — bagian pertanyaan keempat

"Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?"

Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji — pertanyaan nomor 3

"Melempar jumrah dan tawaf ifadah pada hari Nahr."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu