ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji (حَجّ) — Ibadah yang dibahas tata caranya dalam naskah.
  • Haji Badal (حَجُّ بَدَل) — Ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang sudah meninggal atau udzur.
  • Haji Tamattu’ (حَجُّ التَّمَتُّعِ) — Salah satu jenis pelaksanaan haji.
  • Ihram (إِحْرَام) — Keadaan suci untuk memulai haji.
  • Jumrah (جَمْرَة) — Tempat melempar batu dalam manasik haji.
  • Mabit (مَبِيت) — Bermalam di suatu tempat selama prosesi haji.
  • Tawaf Ifadah (طَوَافُ الإِفَاضَة) — Salah satu tawaf rukun dalam haji.
  • Wuquf (وُقُوف) — Salah satu manasik haji yang dilaksanakan di Arafat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 38-1998_Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu