ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Haji Qiran

حَجِّ قِرَان#auto-import

Definisi

Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003) — poin pertama

"Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam"

Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul — jawaban butir a

"Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam"

Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak — jawaban pertanyaan pertama

"Sedangkan yang dimaksud dengan haji qiran ialah ibadah haji dan ibadah umrah dikerjakan secara sekaligus atau bersama-sama dengan satu niat."

KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU — bagian 2 DAM

"juga diwajibkan bagi Haji Qiran. Dalilnya bukanlah dikiyaskan kepada Haji Tamatuk"

KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH — pendapat Malik

"mengubahnya menjadi haji qiran, yakni melakukan haji dan umrah sekaligus dan secara bersamaan"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 43 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu