ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Ali — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Haji Abdul Gani — Penanya terkait waktu dan kewajiban membayar dam.
  • Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang menjadi rujukan riwayat tentang fidyah rambut.
  • Umar — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Denda bagi jamaah haji yang melanggar ketentuan manasik.
  • Haji Qiran (حَجِّ قِرَان) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
  • Haji Tamattu’ (حَجِّ تَمَتُّع) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
  • Ihram (إِحْرَام) — Kondisi suci dalam ibadah haji yang jika melanggar ketentuan berpakaian/berhias wajib membayar dam.
  • Tahallul (تَحَلُّل) — Waktu selesainya larangan-larangan ihram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 05.A-2003_waktu membayar dam (SM No 21 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu