ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Hadyu

هدي#auto-import

Definisi

Hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk takarub kepada Allah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405 — bagian pengertian dam

"Secara istilah syariat, hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang dibawa atau dihadiahkan untuk disembelih"

Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Pembangunan — dalil hadis

"Janganlah kalian menjual daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah) dan daging kurban"

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yan melepas pakaian ihram — dalil keempat

"Janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu (kurban) sampai ke tempat penyembelihan."

KITAB HAJI BAGIAN 14 MUZDALIFAH MINA — bagian awal naskah

"Saya sembelih hadyu sebelum lempar jumrah?"

KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU — bagian U. DAM

"Pengertian hadyu lebih umum daripada pengertian dam"

Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405 — bagian A

"Secara bahasa hadyu berarti hadiah atau pemberian."

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air — bagian A

"Hadyu secara bahasa berarti hadiah atau pemberian."

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2 — bagian pendapat Mazhab Hanafi

"menyembelih hadyu, hendaklah ia menyembelihnya di tanah haram"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 72 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu