ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • al-Bait al-‘Atīq (الْبَيْتِ الْعَتِيقِ) — Ka'bah yang disebut dalam surah al-Hajj ayat 33 sebagai tempat penyembelihan hadyu.
  • Al-Bāʿis Al-Faqīr (al-bāʿis al-faqīr) — Orang-orang yang sangat sengsara dan fakir, prioritas penerima daging dam.
  • Dam (دَمْ) — Darah; dalam fikih merujuk pada penyembelihan hewan karena sebab haji/umrah
  • Fidiah (فِدْيَة) — Tebusan berupa dam karena melanggar larangan ihram
  • Hadyu (الهَدْي) — Hewan ternak yang disembelih sebagai hadiah/takarub dalam haji
  • Ihram — Niat dan keadaan suci untuk memulai ibadah haji/umrah
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya maksimal dalam menetapkan hukum syariat
  • Istiqra’ Ma‘nawī (إِسْتِقْرَاء مَعْنَوِي) — Pendekatan induksi tematis untuk memahami ayat Al-Qur'an tentang kurban.
  • Jazāʾ (جَزَاء) — Dam karena membunuh buruan saat ihram
  • Kaidah Hukum Berputar Bersama 'Illat (اَلْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا) — Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.
  • Kaidah Perubahan Hukum Akibat Perubahan Zaman (َلَ يُنْكَر ُ تَغَيُّر ُ ا ْۢلْحَكَام ِ بِتَغَيُّر ِ ا ْۢلَْزَمَان ِ وَا ْۢلْمَكَان) — Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
  • Kemaslahatan — Kebaikan umum yang menjadi pertimbangan hukum
  • Kiran — Jenis haji menggabungkan niat haji dan umrah, mewajibkan dam
  • Manāfiʿ (مَنَافِع) — Manfaat yang menjadi tujuan utama ibadah kurban atau hadyu.
  • Manasik Haji — Rangkaian ibadah dalam pelaksanaan haji.
  • Maqāṣid al-Syarīʿah (مَقَاصِد ٱلشَّرِيعَةِ) — Tujuan syariat yang digunakan untuk menganalisis pensyariatan dam, fokus pada distribusi manfaat.
  • Mustahik — Penerima daging dam yang berhak.
  • Tamatuk — Jenis haji dengan umrah dahulu lalu haji, mewajibkan dam
  • Umrah — Ibadah ke Baitullah di luar musim haji

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_04_2026_Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram_095405.md

Menampilkan 30 dari 38 catatan
Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu