ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2.

Entitas yang Disebut

  • Al-Buhuti — Ulama Hanbali yang melaporkan kebolehan penyembelihan di luar Tanah Suci.
  • al-Syirazi — Ulama Hanafi yang melaporkan pendapat tentang penyembelihan di luar tanah haram.
  • An-Natifi — Ulama Hanafi yang disebut dalam kitab Al-Ajnās.
  • An-Nawawi — Ulama Syafi'i yang mencatat dua pendapat tentang tempat penyembelihan dam.
  • Ibnu Mazah — Ulama Hanafi yang membolehkan penyembelihan di luar tanah haram.
  • Indonesia — Tanah air yang menjadi alternatif lokasi penyembelihan dam.
  • Jabir bin Abdullah — Perawi hadits tentang perluasan tempat penyembelihan di Makkah.
  • Ka'bah — Baitullah yang disebut dalam ayat tentang hadyu.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat yang direkomendasikan untuk menyalurkan dana dam.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menetapkan fatwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air.
  • Makkah — Kota suci tempat penyembelihan dam secara tradisional.
  • Mina — Tempat penyembelihan di Makkah yang disebut dalam ayat.
  • Mujahid — Ulama yang sepakat dengan Imam Malik tentang kebolehan fidiah di mana saja.
  • Tanah Haram — Wilayah suci di sekitar Makkah yang menjadi tempat penyembelihan dam.

Istilah Kunci

  • Al-ba'is al-faqir (الْبَائِس الْفَقِير) — Orang yang sangat sengsara dan fakir yang menjadi prioritas distribusi daging.
  • Dam (دَم) — Denda yang wajib ditunaikan oleh orang yang berihram.
  • Fidiah (فِدْيَة) — Dam yang wajib karena melanggar larangan ihram atau tidak mengerjakan wajib haji.
  • Hadyu (هَدْي) — Hewan kurban yang disembelih dalam rangkaian ibadah haji.
  • Qiyas (قِيَاس) — Analogi perluasan lokasi dari Makkah ke tanah air.
  • Raf' al-haraj (رَفْع الْحَرَج) — Menghindari kesulitan sebagai alasan perluasan lokasi.
  • Ta'abbudi (تَعَبُّدِي) — Sifat ritual yang tidak bisa diubah, tidak berlaku pada lokasi penyembelihan.
  • Ta'aqquli (تَعَقُّلِي) — Sifat rasional yang dapat diubah sesuai konteks.
  • Tahqiq al-maslahah (تَحْقِيق الْمَصْلَحَة) — Merealisasikan kemaslahatan sebagai tujuan perluasan lokasi.
  • Tawsi'ah al-makan (تَوْسِعَة الْمَكَان) — Prinsip perluasan lokasi penyembelihan demi kemudahan umat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-12-Pengalihan-Penyembelihan-Dam-ke-Tanah-Air-2.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu