ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Pembangunan

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Pembangunan.

Entitas yang Disebut

  • Aisyiyah — Organisasi otonom Muhammadiyah yang anggotanya terlibat dalam pengumpulan dana kurban.
  • Ali — Sahabat yang menerima perintah dari Rasulullah SAW terkait pengelolaan hewan kurban.
  • Majelis Tarjih — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang menjawab fatwa terkait kurban.
  • Muslim Aris — Seorang dokter/dosen yang menanyakan hukum pengalihan dana kurban.
  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah — Lembaga di Kuantan Hilir yang mengelola sekolah dan merencanakan pengalihan dana kurban.
  • Qatadah bin an Nu’man — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai larangan menjual daging kurban.

Istilah Kunci

  • Hadyu (هدي) — Hewan yang disembelih oleh jamaah haji pada waktu pelaksanaan ibadah.
  • Kurban (أضحية) — Ibadah menyembelih hewan pada hari raya Iduladha sebagai bentuk syiar Islam.
  • ZIS (زكاة و إنفاق و صدقة) — Singkatan dari Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai alternatif dana pembangunan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban untuk Pembangunan.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu