ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yan melepas pakaian ihram

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2003 dam bagi orang yan melepas pakaian ihram.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dam (ﺩﻡ) — Denda yang wajib dibayar karena melakukan pelanggaran saat ihram.
  • Hadyu (ﻫﺪﻱ) — Hewan kurban yang disembelih dalam rangkaian ibadah haji.
  • Ihram (ﺇﺣﺮﺍﻡ) — Kondisi suci seseorang yang memulai ibadah haji atau umrah.
  • Rafas (ﺭﻓﺚ) — Perbuatan bersetubuh atau bercumbu rayu saat melaksanakan ibadah haji.
  • Tahullul (ﺗﺤﻠﻞ) — Waktu dibolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 06-2003_dam bagi orang yan melepas pakaian ihram.md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu