ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji Ifrad (لَبَّيْكَ حَجًّا) — Mendahulukan ibadah haji atas umrah dan dilakukan tanpa dam.
  • Haji Qiran (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً) — Ibadah haji dan umrah dikerjakan sekaligus dengan satu niat serta dikenakan dam.
  • Haji Tamattu’ (لَبَّيْكَ عُمْرَةً) — Mengerjakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan dikenakan dam.
  • Ibadah mahdhah — Ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai tuntunan Rasulullah.
  • Jamak — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Qasar — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 09-1998_Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu