ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul

Tahun 1999Folder: Fatwa 1999#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 1999 Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul.

Entitas yang Disebut

  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tata cara tahallul.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis tentang tempat penyembelihan qurban.
  • Jabir — Perawi hadis tentang penyembelihan di Mina.
  • Muhammad Azikin Idris — Penanya dalam fatwa ini.

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Wajib dilaksanakan di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah.
  • Hari Tasyriq (أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) — Batas akhir waktu pelaksanaan qurban bukan Dam.
  • Qurban (أُضْحِيَّة) — Hukumnya sunat dan diutamakan di tempat shalat.
  • Tahallul (تَحَلُّل) — Dilakukan dengan mencukur atau menggunting rambut.
  • Wuquf (وُقُوف) — Waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan Dam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1999/Fatwa 02-1999_Penyembelihan Qurban dalam Ibadah Haji dan Tahallul.md

Kembali ke Fatwa 1999
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu