ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT.

Entitas yang Disebut

  • Abbas bin Abdul Muththalib — Bertanya tentang mengeluarkan zakat sebelum waktunya.
  • Abu Bakar — Menulis surat tentang kewajiban sedekah (zakat) ketika diutus ke negeri Bahrain.
  • Abu Bakar Ash Shiddiq — Khalifah yang menulis surat ketentuan zakat.
  • Abu Darda' — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang hal yang tidak disebutkan.
  • Abu Daud — Perawi hadits tentang zakat kambing dan zakat emas perak.
  • Abu Dawud — Perawi hadis dalam kitab Sunan.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang zakat barang tambang.
  • Abu Musa Al Asy'ari — Perawi hadits zakat hasil pertanian.
  • Abu Rafi' — Budak Rasulullah yang ditawari bagian zakat.
  • Abu Sa'id Khudri — Perawi hadis tentang zakat fitrah dan nisab.
  • Ahmad — Perawi hadis dalam Musnad Ahmad.
  • Al Bazar — Perawi hadits tentang kehalalan dan keharaman.
  • Ali — Meriwayatkan hadits tentang izin percepatan zakat oleh Nabi saw.
  • Ali ibn Abi Thalib — Perawi hadits tentang zakat emas dan perak.
  • Amr Ibnu Syu'aib — Perawi hadits tentang zakat perhiasan emas.
  • Anas — Perawi hadits yang bercerita kepada Tsamamah.
  • Anas ibn Malik — Perawi hadits tentang zakat onta.
  • Asma' binti Yazid — Perempuan yang ditanya Nabi saw tentang zakat gelang emas.
  • Az Zuhri — Perawi dalam sanad hadits zakat kambing.
  • Bahrain — Negeri tempat Abu Bakar diutus.
  • Bani Makhzum — Suku yang diutus untuk memungut zakat.
  • Bukhari — Perawi hadis dalam Shahih Bukhari.
  • Daraquthni — Perawi hadis dan kritikus hadits.
  • Hakim — Perawi hadis dalam Mustadrak.
  • Ibnu 'Abbas — Perawi hadis tentang zakat fitrah.
  • Ibnu Mas'ud — Suami Zainab yang disebut dalam naskah.
  • Jabir — Perawi hadits tentang nisab perak.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah.
  • Mu'adz — Sahabat yang diutus Nabi saw ke Yaman untuk memungut zakat.
  • Mu'adz bin Jabal — Diutus Nabi saw ke Yaman untuk memungut zakat sapi.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia.
  • Munas Tarjih XXV — Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 yang menghasilkan keputusan tentang zakat profesi.
  • Muslim — Perawi hadis dalam Shahih Muslim.
  • Nasai — Salah satu perawi yang disebut dalam naskah.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan pusat organisasi Muhammadiyah.
  • PP Muhammadiyah Majelis Tarjih — Lembaga yang menerima hasil pemahaman tentang zakat profesi untuk dikaji lebih lanjut.
  • Salim — Perawi dalam sanad hadits zakat kambing.
  • Salman bin Amir — Perawi hadits tentang keutamaan sedekah kepada kerabat.
  • Samurah ibn Jundab — Perawi hadits tentang zakat perniagaan.
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-41.
  • Thabrani — Perawi hadis dalam kitabnya.
  • Tirmidzi — Perawi hadits Mu'adz bin Jabal.
  • Tsamamah bin Abdullah bin Anas — Perawi hadits tentang kewajiban zakat.
  • Umar — Khalifah yang melanjutkan pelaksanaan zakat.
  • Uqbah bin Harits — Perawi hadits tentang percepatan pembagian zakat.
  • Yaman — Negeri tempat Mu'adz bin Jabal diutus.
  • Zainab — Istri Ibnu Mas'ud yang bertanya tentang sedekah.

Istilah Kunci

  • Haul — Jangka waktu kepemilikan harta yang menjadi syarat wajib zakat, dipertanyakan pada zakat profesi.
  • Ibadah mahdah — Ibadah murni yang ketentuannya sudah pasti, dibedakan dari zakat yang bersifat ijtima'iyah.
  • Ibnu sabil (ابْنِ السَّبِيلِ) — Anak jalan yang kehabisan bekal, penerima zakat.
  • Ijtihad — Metode penetapan hukum yang tidak boleh digunakan untuk zakat karena termasuk ibadah menurut sebagian pendapat.
  • Kadar Zakat — Besaran zakat yang harus dikeluarkan, disebutkan sebagai salah satu masalah yang dikaji.
  • Kaidah Ushul — Kaidah-kaidah usul fikih yang digunakan sebagai landasan hukum.
  • Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
  • Nishab Zakat — Batasan minimal harta yang wajib dizakati.
  • Profesi — Definisi profesi sebagai usaha halal yang mendatangkan hasil.
  • Riba (رِبًا) — Praktik penambahan harta secara tidak adil yang dilarang dalam Islam.
  • Sabilillah (سَبِيلِ اللَّهِ) — Salah satu golongan penerima zakat.
  • Sha' (صَاع) — Satuan ukuran untuk zakat fitrah.
  • Wasaq (وَسَق) — Satuan ukuran untuk nisab zakat tanaman, setara 5 wasaq.
  • Zakat (الزَّكَاة) — Kewajiban sedekah bagi muslim yang disebut dalam hadits.
  • Zakat Fitrah (زَكَاةُ الْفِطْرِ) — Zakat wajib yang dikeluarkan pada akhir Ramadlan untuk membersihkan puasa.
  • Zakat Profesi — Zakat atas hasil usaha profesi yang dibahas dalam Muktamar Tarjih.
  • Zakat Tanaman (زَكَاةُ الزُّرُوْعِ) — Zakat atas hasil tanaman yang mencapai nisab 5 wasaq.
  • Zakat Ternak (زَكَاةَ الْحَيَوَانِ) — Zakat atas hewan ternak (unta, kambing, sapi) yang mencapai nisab dan haul.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-01-HPT-ZAKAT.md

Menampilkan 30 dari 84 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu