ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA

Folder: Panduan Penyusunan Fatwa#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi Muhammad Saw yang meriwayatkan hadis tentang tiga amal yang tidak terputus setelah kematian.
  • asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyepakati tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • Banyuwangi — Kota tempat penanya fatwa pertama bertugas sebagai guru SMP Muhammadiyah.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
  • Imam Muslim — Perawi hadits yang diriwayatkan tentang tiga amal yang tidak terputus setelah meninggal.
  • K.H. Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang memberikan pendapat tentang perceraian.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang disebutkan terkait pendapat tentang badal haji.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga Muhammadiyah yang berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Quran.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjadi rujukan dalam fatwa tentang badal haji.
  • Pimpinan Pusat Aisyiyah — Lembaga yang bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan buku Tuntunan Manasik Haji.
  • PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tempat K.H. Ahmad Azhar Basyir pernah menjabat sebagai ketua.
  • Semarang — Kota tempat tinggal penanya fatwa kedua yang menanyakan tentang badal haji.

Istilah Kunci

  • Al-ahkam al-far'iyyah — Hukum-hukum cabang atau pedoman praktis dalam Islam.
  • Al-giyam al-asasiyyah — Nilai-nilai dasar Islam yang menjadi landasan dalam berfatwa.
  • Al-ushul al-kuliyyah — Prinsip-prinsip umum dalam Islam yang menjadi acuan dalam berfatwa.
  • Badal Haji (بدل الحج) — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah berkewajiban haji namun berhalangan.
  • Bayan — Penjelasan, dalam konteks ini hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat al-Quran.
  • Hadits ahad — Hadits yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang tidak mencapai syarat mutawatir.
  • Ilmu yang bermanfaat — Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya setelah seseorang meninggal.
  • Kaidah fikih — Kaedah atau prinsip dalam fiqih yang digunakan sebagai landasan penetapan hukum.
  • Maslahat mursalah — Kemaslahatan yang tidak ditunjukkan secara langsung oleh nash tetapi sejalan dengan tujuan syariat.
  • Mujassimah (المجسمة) — Aliran pemikiran yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti manusia.
  • Musyabbihah (المشبهة) — Aliran pemikiran yang menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.
  • Sadduz-zari'ah — Prinsip menutup jalan yang dapat membawa kepada kemudaratan atau kemaksiatan.
  • Shadaqah Jariyah (صدقة جارية) — Amal jariyah berupa sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya sudah meninggal.
  • Spiral triadik — Pendekatan dalam berfatwa yang memadukan tiga aspek: Bayani, Burhani, dan Irfani.
  • Takhsis — Proses mengkhususkan atau mengecualikan hukum umum dari ayat al-Quran dengan hadits.
  • Talak — Perceraian dalam Islam, yang pembahasannya mencakup prosedur di pengadilan.
  • Tauhid al-Asma' wa al-Shifat (التوحيد الأسماء والصفات) — Konsep tauhid yang membahas tentang sifat Allah dan nama-nama-Nya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Panduan Penyusunan Fatwa/Panduan Penyusunan Fatwa-03_BAGIAN_III_LAMPIRAN_CONTOH_FATWA.md

Kembali ke Panduan Penyusunan Fatwa
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu