ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode.

Entitas yang Disebut

  • 'Allal al-Fasi — Pemikir yang istilahnya digunakan untuk menjelaskan kebermaksudan norma partikular.
  • Asy Syāṭibī — Ulama yang menyatakan bahwa keseluruhan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki bagian-bagian secara terpisah.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang amalan yang tidak termasuk dalam agama ditolak.
  • Rasulullah Saw. — Nabi Muhammad yang menjadi rujukan kemarfukan hadis maukuf.
  • Syamsul Anwar — Penulis buku yang dirujuk dalam catatan kaki tentang Kalender Hijriah Global.
  • Ummu ‘Atiyyah — Sahabat perempuan yang meriwayatkan perintah mengajak perempuan haid keluar pada Hari Raya.

Istilah Kunci

  • Al-Ahkam Al-Far'iyyah — Norma konkret yang langsung mengkualifikasi peristiwa hukum syar'i.
  • Al-Giyam Al-Asasiyyah — Nilai-nilai dasar seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan.
  • Al-Jam'u Wa At-Taufig — Sikap menerima semua dalil yang zahirnya ta'arud dengan memberi kebebasan memilih.
  • Al-Usiil Al-Kulliyyah — Asas-asas yang merupakan konkretisasi dari nilai dasar.
  • An-Naskh — Mengamalkan dalil yang muncul lebih akhir.
  • Asumsi Hierarkis — Asumsi bahwa norma berjenjang dari dasar hingga konkret.
  • Asumsi Integralistik — Asumsi tentang koroborasi berbagai elemen sumber untuk melahirkan norma.
  • Asumsi Kebermaksudan — Asumsi bahwa norma mengandung maksud dan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • At-Tarjih — Memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan.
  • At-Tawagguf — Menghentikan penelitian dalil dan mencari dalil baru.
  • Daririyyat — Kepentingan esensial yang harus ada untuk kelangsungan hidup manusia.
  • Hadis maukuf murni (الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ) — Hadis yang disandarkan kepada sahabat dan tidak dapat dijadikan hujah.
  • Hadis mursal sahabi — Hadis yang diriwayatkan sahabat secara mursal; dapat dijadikan hujah bila ada karinah kebersambungan.
  • Hadis mursal tabi‘i — Hadis yang terputus sanadnya pada tabi‘in; murni tidak dijadikan hujah, bersambung dengan karinah dapat dijadikan hujah.
  • Hajjiyat — Kepentingan primer yang pemenuhannya membuat hidup normal.
  • Ibadah Mahdah — Ibadah murni yang hanya berdasarkan nas.
  • Istigra' — Metode induktif dalam operasionalisasi sumber.
  • Jarah (الْجَرْحُ) — Celaan terhadap perawi yang didahulukan atas ta‘dil jika ada keterangan jelas secara syara'.
  • Magasid Al-Syari'ah — Tujuan syariah yang menjadi bingkai makna dalam kontekstualisasi nas.
  • Metode Bayani — Metode interpretasi untuk menjelaskan nas yang sudah ada.
  • Metode Kausasi — Metode untuk memecahkan masalah tanpa nas langsung dengan menggali kausa.
  • Metode Sinkronisasi — Metode untuk menyelesaikan pertentangan dalil (ta'arud).
  • Musytarak (الْمُشْتَرَكُ) — Lafal yang memiliki lebih dari satu makna; penafsiran sahabat wajib diterima.
  • Pendekatan Bayani — Pendekatan yang banyak digunakan dalam ibadah mahdah.
  • Pendekatan Burhani — Pendekatan yang menggunakan ilmu pengetahuan umum seperti dalam penentuan awal bulan kamariah.
  • Pendekatan Irfani — Pendekatan berdasarkan kepekaan nurani dan pembersihan jiwa.
  • Sigah Al-Am — Sigah umum yang kurang rajih dibanding sigah khusus.
  • Sigah Al-Amri — Sigah perintah yang kurang rajih dibanding sigah nahyi.
  • Sigah Al-Khass — Sigah khusus yang lebih rajih dari sigah umum.
  • Sigah An-Nahyi — Sigah larangan yang lebih rajih dari sigah perintah.
  • Ta'arud — Pertentangan dalil yang diselesaikan dengan jam'u, tarjih, naskh, atau tawagguf.
  • Ta‘dil (التَّعْدِيْلُ) — Pujian terhadap perawi yang dikalahkan oleh jarah jika ada bukti jelas.
  • Tadlis (التَّدْلِيْسُ) — Penyembunyian cacat dalam periwayatan; riwayat dari orang terkenal tadlis diterima bila ia menegaskan kebersambungan.
  • Tahsiniyyat — Kepentingan komplementer yang membuat hidup lebih indah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-07-Lampiran-2-F-Prosedur-Teknis-Metode.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu