ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

Entitas yang Disebut

  • Abū az Zubair — Perawi yang bertanya kepada Sa'id tentang sebab Rasulullah melakukan jamak.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat gaib untuk raja Najasyi.
  • Abu Qatadah — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat saat ketiduran.
  • Ammar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang cara tayamum.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang qashar salat dan jamak salat.
  • Salamah Ibn al Akwa‘ — Sahabat yang meriwayatkan kisah Nabi menyalatkan jenazah yang memiliki hutang.

Istilah Kunci

  • Gharimin (الْغَارِمِ) — Golongan orang yang berhutang yang berhak menerima zakat.
  • Jama’ (جَِيعًا) — Teknis pelaksanaan salat yang dapat dilakukan dalam situasi bencana.
  • Jamak (جَِيعًا) — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu karena kondisi tertentu.
  • Maslahah (المَصْلَحَة) — Tidak tersurat dalam naskah.
  • Qadla — Melaksanakan ibadah yang terlewat di luar waktu yang telah ditetapkan.
  • Qashar (يَقْص ُُ) — Meringkas rakaat salat fardu menjadi dua rakaat saat safar.
  • Salat (الصَّالَة) — Kewajiban ibadah yang tidak gugur meski dalam situasi bencana.
  • Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Pengganti bersuci dari hadas kecil atau besar saat tidak ada air.
  • Zakat (الصَّدَقَات ُ) — Dana yang disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) termasuk korban bencana.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.md

Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu