ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol.

Entitas yang Disebut

  • AFPI — Asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
  • Hanif Aufi Ulul Azmi — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang pinjaman online.
  • Lazismu — Lembaga zakat Muhammadiyah yang disarankan untuk dioptimalkan.
  • Ogi Prastomiyono — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank yang disebutkan dalam naskah.
  • OJK — Lembaga negara yang mengatur perizinan aplikasi keuangan.
  • Pimpinan Muhammadiyah — Organisasi yang disarankan untuk mengoptimalkan fungsi Lazismu.

Istilah Kunci

  • Akad Wadiah — Sistem akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Gharimin — Golongan orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, berhak menerima zakat.
  • I'arah (اإلعارة) — Istilah Arab untuk pinjam meminjam barang yang dikembalikan sesuai aslinya.
  • Kaidah Fikih — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalat adalah boleh.
  • Mudarabah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Musyarakah — Akad syariah yang digunakan dalam pinjol berbasis syariah.
  • Pinjaman online — Pinjaman yang diajukan secara online melalui aplikasi telepon selular.
  • Riba — Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan tanpa imbalan, dilarang agama.
  • Utang Piutang (الدين) — Transaksi muamalat berupa peminjaman uang dengan waktu pengembalian tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-01-1-15-Januari-Hukum-Pinjaman-Online-Pinjol.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu