ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 28 Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya

Tahun 2007Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amil — Pengelola zakat yang tidak berhak menerima zakat fitri kecuali jika ia termasuk golongan miskin.
  • Furu'iyyah — Masalah cabang dalam agama yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat.
  • Shalat witir — Shalat yang memiliki doa khusus setelah salam.
  • Ukhuwwah Islamiyyah — Persaudaraan sesama umat Islam yang tidak boleh retak karena perbedaan masalah furu'iyyah.
  • Zakat fitri (زَكَاةَ اْلفِطْرِ) — Zakat yang diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2007/Fatwa 28_Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu