ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh bin Abī Aufā — Perawi hadis tentang Nabi mendoakan keluarga Abū Aufā saat menerima sedekah.
  • ‘Atha bin Yasar — Perawi dalam sanad hadis yang disampaikan dari Zaid bin Aslam.
  • ‘Umar bin al-Khaṭṭāb — Sahabat yang menyampaikan perintah meringankan masyarakat dalam menaksir barang zakat.
  • Abū ‘Amr al-Auzā’ī — Perawi hadis tentang ‘ariyyah, waṭiyyah dan ‘akalah dalam penaksiran zakat.
  • Abū Ṭālib — Salah satu ulama yang menyatakan Zakat Fitri untuk fakir miskin semata.
  • al-Walīd — Penanya yang bertanya kepada Abū ‘Amr tentang makna ‘ariyyah, ‘akalah, dan waṭiyyah.
  • Ali bin Abi Thalib — Dinisbatkan sebagai sumber perkataan tentang kebenaran yang tidak diorganisir dikalahkan kebatilan yang diorganisir.
  • Badan Pengurus — Unsur inti organisasi Lazismu yang menjalankan fungsi manajemen.
  • Baznas — Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah pengelola zakat.
  • Dewan Pengawas — Unsur pengawasan dalam Lazismu.
  • Dewan Syariah — Unsur dalam Lazismu yang bertugas di bidang syariah.
  • Ibnu ‘Abbās — Nama dalam hadis riwayat Abū Dāwud, Ibnu Mājah, dan al-Ḥākim tentang Zakat Fitri.
  • Ibnu Abī Aufā — Nama yang disebut dalam redaksi doa Nabi Saw. terhadap keluarga Abū Aufā.
  • Ibrāhīm al-Bājūrī — Ulama yang berpendapat pemerintah dapat membelikan tanah atau hewan ternak dari harta zakat.
  • Ikatan Akuntan Indonesia — Otoritas yang mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk zakat.
  • Imām Aḥmad ibn Ḥanbal — Ulama murid al-Syāfi’ī yang menyukai redaksi doa dari Nabi Saw. dari Wāil Ibnu Ḥujr atau dari Ibnu Abī Aufā.
  • Jumhūr — Salah satu tokoh yang menyatakan Zakat Fitri khusus untuk fakir miskin.
  • Komisi Fatwa MUI Pusat — Lembaga yang menjawab surat tentang zakat produktif untuk fakir miskin pada 2 Februari 1982.
  • Lazismu — Lembaga zakat di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Lembaga Amil Zakat — Lembaga pengelola zakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Mālik — Perawi hadis yang dikutip tentang pemungut zakat.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi konteks struktur Lazismu.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah yang membawahi Lazismu.
  • Qāsim — Salah satu ulama yang berpendapat Zakat Fitri untuk fakir miskin semata.
  • Sayyid Sābiq — Ulama yang mengungkapkan pentingnya produktivitas dana zakat untuk kader umat dan dakwah.
  • Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta — Lembaga yang mengirim surat tentang zakat produktif kepada Komisi Fatwa MUI Pusat.
  • Wāil Ibnu Ḥujr — Nama dalam hadis tentang Nabi mendoakan laki-laki yang membawa unta bagus.
  • Zaid bin Aslam — Perawi pertama dalam sanad hadis tentang lima golongan yang berhak menerima zakat.

Istilah Kunci

  • ‘akalah (‘akalah) — Kurma basah/matang yang dibutuhkan pemiliknya untuk dikonsumsi, tidak ditaksir sebagai harta zakat.
  • ‘ariyyah (‘ariyyah) — Yang dimaksud adalah 1, 2, atau 3 pohon kurma yang hadiahkan hasilnya kepada orang membutuhkan, sehingga diringankan dari taksiran zakat.
  • Akuntabilitas — Asas pengelolaan zakat yang disebut dalam Pasal 2.
  • Akuntansi — Naskah menyebut akuntansi sebagai media pertanggungjawaban amil dan dasar pengambilan keputusan.
  • Al-Qarḍ Al-ḥasan (al-qarḍ al-ḥasan) — Bentuk pengelolaan zakat produktif berupa pinjaman tanpa bunga sebagai modal kerja bagi mustahik.
  • al-Ṭuruq al-Masyrū’ah (al-Ṭuruq al-Masyrū’ah) — Syarat pengelolaan zakat produktif bahwa dana harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan syariah dan peraturan.
  • Amanah — Prinsip pengelolaan zakat dan salah satu kriteria personalia (SiFAT).
  • Amil — Amil diperintahkan mendoakan muzaki agar timbul rasa tenteram dan tenang, sebagaimana QS al-Taubah (9): 103.
  • Amil zakat (الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) — Naskah membahas pengertian, kedudukan, legalitas, dan pengelolaan amil zakat.
  • Asnaf (asnaf) — Golongan penerima zakat yang diatur dalam Al-Qur’an.
  • Asnaf Al-Gārimīn (asnaf al-gārimīn) — Kelompok penerima zakat yang disebut untuk membayar pembangunan fasilitas umum melalui dana pinjaman.
  • Asnaf Fī Sabīlillāh — Salah satu asnaf penerima zakat yang disebut terkait persiapan kader umat dan dakwah.
  • Audit — Naskah menjelaskan audit sebagai pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memastikan kepatuhan pada standar akuntansi.
  • Fakir miskin — Golongan yang disebut sebagian ulama sebagai penerima Zakat Fitri semata dan diprioritaskan penyerahannya.
  • Fatanah — Kriteria personalia lembaga zakat: cerdas, berilmu, kreatif, inovatif.
  • Fī Sabīlillāh (fī sabīlillāh) — Salah satu asnaf penerima zakat dalam QS al-Taubah (9): 60.
  • Fiqh Sunnah — Kitab yang ditulis Sayyid Sābiq, dikutip mengenai pentingnya produktivitas dana zakat untuk kader umat.
  • Gaji/Upah (أُجُورِ أَمْثَالِهِمْ) — Naskah membahas hak amil atas upah dari dana zakat meskipun amil berkecukupan.
  • Ibnu Sabil — Salah satu asnaf penerima zakat dalam QS al-Taubah (9): 60.
  • Infak — Salah satu jenis dana yang dihimpun lembaga amil zakat.
  • Keadilan — Asas pengelolaan zakat yang disebut dalam Pasal 2.
  • Koperasi — Contoh bentuk usaha produktif yang disebutkan untuk memodalkan Zakat Fitri.
  • Maḥḍah — Jenis ibadah murni yang juga berdimensi sosial ekonomi.
  • Mustahik — Penerima zakat yang diberdayakan agar mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan naik ke level muzaki.
  • Muzaki — Orang yang membayar zakat dan didoakan oleh amil saat penyerahan zakat.
  • Siddiq — Kriteria personalia lembaga zakat: benar, jujur, berintegritas tinggi.
  • SiFAT — Akronim dari Siddiq, Fatanah, Amanah, Tabligh sebagai kriteria personalia.
  • Syariat Islam — Asas pertama pengelolaan zakat menurut undang-undang.
  • Tabligh — Kriteria personalia lembaga zakat: dapat menyampaikan dan mengorganisir.
  • Ubudiah — Aspek ibadah dari zakat yang telah dibahas di bagian lain.
  • Usaha produktif — Pemanfaatan harta zakat untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
  • Wakaf — Salah satu jenis dana yang dihimpun lembaga amil zakat.
  • Waṭiyyah (waṭiyyah) — Hal yang membuat susut harta dan mengunjungi/merusak harta masyarakat, disebut dalam konteks penaksiran zakat.
  • Zakat — Konsep ibadah yang mencakup dimensi vertikal dan horizontal serta sosial ekonomi.
  • Zakat Fitri — Zakat yang dibahas hak penerimanya, apakah khusus fakir miskin atau delapan asnaf, dan fungsi serta tujuannya.
  • Zakat produktif — Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat agar berdayaguna jangka panjang dan mengangkat mustahik ke level muzaki.
  • ZISWAF — Akronim dari zakat, infak, dan wakaf (dalam naskah disebut zakat, infak, wakaf).

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-07-BAB-VII-PERMASALAHAN.md

Menampilkan 30 dari 106 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu