ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik

Tahun 2020Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.

Entitas yang Disebut

  • an Nawawi — Ulama yang membedakan kedudukan amil, muzaki, dan wakil.
  • asy Syaukani — Ulama yang menjelaskan definisi amil dalam kitab Fathul Qadir.
  • Badan Amil Zakat Nasional — Lembaga pemerintah yang dibentuk untuk pengelolaan zakat.
  • H. Parluji — Penanya terkait hukum menjual beras zakat fitri yang dikelola panitia.
  • Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban zakat fitri.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tujuan zakat fitri.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat yang diakui Pemerintah.

Istilah Kunci

  • Amil (الْعَامِلِينَ) — Petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh pemerintah.
  • Mustahik (الْمَسَاكِينِ) — Pihak yang berhak menerima zakat.
  • Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat.
  • Zakat Fitri (زَكَاةَ الفِطْرِ) — Zakat yang wajib dibayarkan sebelum shalat Idulfitri.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu