ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya

Tahun 2020Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Cleansing — Proses pembersihan dana dari unsur yang tidak halal.
  • Garar (غَرَر) — Ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi.
  • Jahalah (جَهَالَة) — Kesamaran dalam akad yang tidak diperbolehkan.
  • Maisir (مَيْسِر) — Perjudian yang dilarang dalam Islam.
  • Mudarabah (مُضَارَبَة) — Akad kerja sama bagi hasil antara pemilik harta dan pengelola.
  • Nisab — Batasan minimal keuntungan yang menjadi syarat wajib zakat saham.
  • Reksadana syariah — Wadah penghimpun dana masyarakat yang dikelola sesuai prinsip syariah.
  • Riba (الرِّبَا) — Praktik yang diharamkan dalam transaksi ekonomi.
  • Saham — Harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan yang dikategorikan sebagai komoditi perdagangan.
  • Wakalah (وَكَالَة) — Akad pelimpahan kekuasaan kepada pihak lain dalam investasi.
  • Wallahu a‘lam bish shawab (والله أعلم بالصواب) — Frasa penutup yang digunakan sebagai pernyataan penyerahan kepada Allah atas kebenaran hukum.
  • Zakat — Kewajiban mengeluarkan zakat saham didasarkan pada tujuan kepemilikan dan jenis usaha perusahaan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu