ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 26 Pembagian Warisan 1

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26 Pembagian Warisan 1.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • al-Ijarah ‘ala al-a‘mal (al-Ijarah ‘ala al-a‘mal) — Bentuk kerjasama perburuhan di mana pemilik usaha menanggung kerugian dan keuntungan, sementara pekerja mendapat gaji.
  • Kompilasi Hukum Islam — Dokumen hukum yang memuat aturan mengenai pembagian harta bersama.
  • Mudlarabah (mudlarabah) — Syirkah dengan pembagian antara pemilik modal dan pihak yang memiliki keterampilan/pengetahuan usaha.
  • Musyarakah (musyarakah) — Syirkah di mana pihak-pihak yang bersyarikat membawa modal dan menanggung keuntungan/kerugian bersama.
  • Syirkah (syirkah) — Kerjasama dalam usaha dagang dalam Hukum Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 26_Pembagian Warisan-1.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu