ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Dzawul Furudl

ذوو الفروض#auto-import

Definisi

Ahli waris yang memiliki ketentuan bagian harta tetap.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — paragraf kedua

"bagian Bapak (ayah dari si mayat) adalah sisa dari harta yang telah dibagi-bagikan kepada dzawul furudl"

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban

"ia sebagai dzawul arham, tidak mendapat bagian warisan selagi dalam pembagian itu masih terdapat ahli waris dzawul furudl"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu