ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang berhak menghabiskan sisa harta warisan.
  • Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat jauh yang menurut jumhur ulama tidak mendapat bagian warisan selama masih ada ahli waris dzawul furudl atau ashobah.
  • Dzawul Furudl (ذَوُو الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam harta warisan.
  • Hibah (هِبَة) — Pemberian harta di saat calon pewaris masih hidup yang tidak dipandang sebagai harta waris.
  • Warisan (مِيرَاث) — Pewarisan terjadi apabila telah meninggal dunia orang yang akan mewariskan hartanya, dan masih hidupnya orang yang akan mewarisi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 39-2004_warisan untuk cucu.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu