ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Faraidh

فرائض#auto-import

Definisi

Ilmu mengenai perhitungan pembagian harta warisan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — masalah pembagian warisan

"Kalau dijabarkan menurut perhitungan ilmu Faraidh gaya lama"

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Dalam ilmu faraidh, yang tidak mahjub (tertutup) oleh anak laki-laki yaitu: 1). Ibu 2). Ayah 3). Suami 4). Istri 5). Anak perempuan 6). Kakek Sahih 7). Nenek Sahihah."

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir ketiga

"Dalam ilmu faraidh, yang tidak mahjub (tertutup) oleh anak laki-laki yaitu"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu