ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan.

Entitas yang Disebut

  • H. Amin — Penanya dalam naskah fatwa terkait pembagian warisan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan yang dirujuk terkait status harta bersama saat cerai mati.
  • Ter Haar — Ahli hukum adat yang dirujuk mengenai definisi harta bawaan.

Istilah Kunci

  • Ahliyyatul Wujub (أَهْلِيَّةُ الْوُجُوبِ) — Kecakapan seseorang untuk memiliki hak, termasuk harta warisan.
  • Faraidh (فَرَائِض) — Ilmu yang mengatur pembagian harta waris dalam Islam.
  • Mahjub (مَحْجُوب) — Kondisi ahli waris yang terhalang atau tertutup hak warisnya oleh ahli waris lain.
  • Tajhiz (تَجْهِيز) — Proses perawatan jenazah yang biayanya diambil dari harta peninggalan sebelum pembagian waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 03-2004_harta gana-gini dan pembagian warisan.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu