ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ter Haar

#auto-import

Profil

Seorang ahli hukum adat yang menjelaskan tentang harta bawaan (gawan).

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing, baik sebelum akad nikah mau- pun setelah akad nikah, adalah harta bawaan (gawan)."

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — jawaban soal hukum pertunangan

"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki- laki dengan pihak perempuan"

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir pertama

"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu