ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mahjub

محجوب#auto-import

Definisi

Ahli waris yang terhalang hak warisnya oleh ahli waris lain.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pewaris 3 orang anak dan 2 saudara

"saudara dari orang tua tidak mendapat warisan itu, artinya mahjub (tertutup) oleh adanya anak laki-laki."

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan — bagian kedua naskah

"Kalau terhalang (mahjub) dapat menerima wasiat, yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga seluruh harta warisan."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu: 1). Cucu laki-laki dari anak laki-laki sebanyak 1 orang... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-la…"

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir ketiga

"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-laki."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu