ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Ahli waris pengganti

#auto-import

Definisi

Ahli waris yang menggantikan posisi pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Dalam kasus ini ahli waris yang sederajat adalah saudari si pewaris (D)."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — bagian awal naskah

"Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti."

Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan — bagian jawaban

"Cucu perempuan (H), ahli waris pengganti ayahnya (D), 2/7 x 21.000.000,- = 6.000.000,-"

Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti — kesimpulan fatwa

"keponakan saudara berhak atas harta warisan sepetak sawah tersebut sebagai ahli waris pengganti"

Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua — kesimpulan fatwa

"Anak dari keduanya dapat menjadi ahli waris pengganti."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu