ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk ahli waris pengganti.
  • Priatna — Penanya terkait permasalahan pembagian warisan.

Istilah Kunci

  • ashabah Bil Ghair (عَصَبَة بِالْغَيْرِ) — Ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
  • Faraid (فَرَائِض) — Merujuk pada ketetapan Allah mengenai pembagian waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_33_2015_Pembagian Warisan untuk Anak-anak Istri Pertama dan Kedua.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu