ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 5 Warisan

Folder: TJA 5#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Warisan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘asabah (‘ashobah) — Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dan menerima sisa.
  • Ahli waris pengganti — Ahli waris yang menggantikan posisi pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu.
  • Al Quran (القُرْآن) — Kitab suci sebagai pedoman hukum waris.
  • Dzawul Arham (dzawul arham) — Kerabat yang tidak termasuk kelompok zawul furud dan ‘asabah.
  • Faraid (faraid) — Ilmu mengenai pembagian harta warisan.
  • Ghasab — Perbuatan mengambil hak orang lain secara zalim.
  • Harta warisan — Harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris.
  • Syirkah — Status kepemilikan bersama atas harta warisan sebelum dibagi.
  • Zawul Furud (zawul furud) — Ahli waris yang bagiannya ditentukan dalam al-Qur’an atau al-Hadits.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Warisan.md

Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu