ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan

Tahun 2016Folder: Fatwa 2016#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan.

Entitas yang Disebut

  • Semarang — Tempat tinggal penanya.
  • Sigit BS — Penanya terkait kasus pembagian harta warisan.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah Bil Ghair (عصبة بالغير) — Kondisi ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena ditarik oleh ahli waris laki-laki.
  • Ahli waris (وارث) — Orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris karena ikatan kekerabatan atau perkawinan.
  • Ahli waris pengganti — Ahli waris yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pewaris.
  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi yang digunakan dalam penentuan kewarisan anak pewaris.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2016/Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2016
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu