ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Ajianto — Penanya dalam naskah fatwa.

Istilah Kunci

  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah diambil oleh ahli waris tertentu.
  • Harta Gono-Gini — Harta bersama yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan.
  • Kalalah (كَلَالَة) — Kondisi meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
  • Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta waris kepada ahli waris jika harta melebihi bagian yang ditentukan.
  • Wasiat Wajibah (وَصِيَّةً وَاجِبَةً) — Hak bagi anak angkat untuk menerima maksimal sepertiga harta warisan jika orang tua tidak berwasiat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_25_2015_Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu