ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Cilacap — Tempat asal penanya.
  • Departemen Agama — Penerbit Al-Qur'an dan Terjemah yang dirujuk terkait batas pemberian sukarela.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah (عَصَبَة) — Bagian sisa harta bagi ahli waris.
  • al-Shulhu (الصُّلْح) — Perjanjian perdamaian yang dapat digunakan untuk menentukan pembagian wasiat wajibah.
  • Ashabul Furud (أَصْحَابُ الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam hukum waris.
  • Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris setelah ashabul furud mendapatkan bagiannya.
  • Wasiat wajibah — Jalan keluar bagi anak angkat untuk mendapatkan bagian harta warisan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_14_2015_Warisan Untuk Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu