ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum yang digunakan untuk menetapkan aturan harta gono-gini dan wasiat wajibah.
  • Octora Anggono — Penanya yang meminta bimbingan pembagian waris orang tua.

Istilah Kunci

  • Ashabah (أَصَبَة) — Pihak yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
  • Warisan (فَرَائِضَ) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi kewajiban tertentu.
  • Wasiat (وَصِيَّةٍ) — Pesan atau pemberian harta yang dilakukan sebelum pembagian waris, maksimal 1/3 harta.
  • Wasiat wajibah — Hak bagian harta bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat semasa hidup pewaris.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 41_Pembagian Warisan ada Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2009
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu