ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2004 ahli waris dan pembagian warisannya

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2004 ahli waris dan pembagian warisannya.

Entitas yang Disebut

  • Fitri Gunda — Penanya terkait kasus pembagian waris bibinya.

Istilah Kunci

  • Ahli waris (وارث) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  • Ashabah (عصبة) — Ahli waris yang menerima sisa harta atau menghabiskan harta.
  • Faraid (فرائض) — Ilmu yang mengatur pembagian harta warisan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi yang mengatur kewarisan, khususnya mengenai ahli waris pengganti.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 04-2004_ahli waris dan pembagian warisannya.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu