ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku Hukum Waris Islam yang dikutip sebagai referensi mengenai hibah.

Istilah Kunci

  • Faraid — Ketentuan pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan.
  • Hibah — Pemberian orang tua kepada anak yang dapat diperhitungkan sebagai warisan.
  • Wasiat wajibah — Hak bagi anak angkat jika tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_27_2015_Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu