ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji

Folder: TJA 6#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis mengenai larangan pakaian berjahit saat ihram.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai kewajiban menggunakan harta bersih untuk ibadah.
  • ad Daruqutni — Perawi hadis yang men-takhrij hadis tentang istitha’ah.
  • Ahmad — Perawi hadis mengenai hari penyembelihan dam.
  • al Bukhariy — Perawi hadis mengenai larangan berpakaian saat ihram.
  • al Hakim — Ulama yang menilai sahih hadis tentang istitha’ah.
  • Ali — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Anas — Perawi hadis yang bertanya tentang arti as-sabil.
  • as San’aniy — Penulis kitab Subulus Salam yang dikutip sebagai rujukan.
  • Asy Syaukani — Penulis kitab Nailul-Authar yang dikutip penjelasannya.
  • Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang ditanya tentang kutu di kepalanya saat ihram.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun tuntunan manasik haji yang dirujuk.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria harta bersih dan larangan menikah saat ihram.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadis mengenai perumpamaan orang Islam seperti satu badan.
  • Umar — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Usman — Perawi hadis mengenai larangan menikah saat ihram.

Istilah Kunci

  • Dam (دم) — Denda yang wajib dibayar dalam kondisi tertentu saat berhaji.
  • Fardlu ‘ain (فرض عين) — Kewajiban individu dalam memberikan bantuan kepada orang yang sangat membutuhkan dalam keadaan darurat.
  • Fidyah (فدية) — Denda berupa puasa, sedekah, atau menyembelih kambing karena sakit saat ihram.
  • Haji (حج) — Rukun Islam wajib bagi yang mampu.
  • Ihram (إحرام) — Keadaan suci dengan niat haji/umrah dan larangan tertentu.
  • Istitha’ah (استطاعة) — Mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan (bekal).
  • Maslahah (مصلحة) — Prinsip dalam kaidah fikih mengenai prioritas menolak kerusakan daripada menarik manfaat.
  • Qiran (قران) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
  • Tahallul (تحلل) — Status bebas dari larangan ihram setelah rangkaian manasik tertentu.
  • Tamattu’ (تمتع) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
  • Ushul Fiqh (أصول الفقه) — Disiplin ilmu yang menjadi landasan kaidah hukum sarana haji.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 6/Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.md

Menampilkan 30 dari 32 catatan
Kembali ke TJA 6
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu